Keinginan Partai Demokrat menggulirkan pengajuan hak angket DPR untuk menyelidiki kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hendaknya tidak hanya dijadikan alat kompromi politik.
Direktur Indonesian Budget Center Arif Nur Alam dan pengamat politik dari Universitas Indonesia, Iberamsjah, mengemukakan hal itu, Selasa (26/1).
Mereka mengomentari rencana Demokrat mengusulkan penggunaan hak angket BLBI oleh DPR. “Apabila memang ada keinginan sungguh-sungguh membongkar kasus BLBI, itu bagus.
Tetapi semangatnya bagaimana kerugian negara harus kembali,” ujarnya. Arif mengingatkan agar rencana pengguliran hak angket kasus BLBI itu tidak dijadikan alat kompromi politik guna melemahkan penyelesaian akhir kasus Bank Century yang tengah ditangani Pansus.
Menurut dia, momentum yang tepat untuk mengajukan hak angket kasus BLBI ialah setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR tentang Pengusutan Kasus Bank Century menuntaskan kerja mereka.
Arif menyarankan agar Demokrat membuat kajian guna menyiapkan landasan yang kuat bagi pengajuan penggunaan hak angket DPR untuk kasus BLBI.
Dia juga menilai, jika Demokrat serius mengungkap kasus BLBI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat harus menegaskan kepada publik bahwa kasus BLBI termasuk prioritas.
“Presiden harus menegaskan bahwa setelah program 100 hari, kasus BLBI menjadi prioritas dalam penyelesaian kasus besar di Indonesia setelah Bank Century,” pungkasnya.
Iberamsjah juga mengingatkan agar rencana hak angket BLBI itu tidak djadikan gertakan untuk menekan lawan politik Demokrat di Pansus Century, khususnya PDI Perjuangan.
Rencana pengajuan penggunaan hak angket DPR untuk kasus BLBI yang terjadi pada era Presiden Megawati Soekarnoputri itu digulirkan anggota Pansus Century dari Partai Demokrat Benny Kabur Harman.
“Kami akan mengusulkan penggunaan hak angket terhadap kebijakan pemerintah masa lampau yang memberikan pengampunan secara politik kepada obligor besar BLBI yang jelas-jelas merugikan keuangan negara ratusan triliun,” katanya, Senin.
Dia menegaskan usulan tersebut akan diajukan setelah Pansus Century menyelesaikan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi.
“Jelas sekali R&D itu mengandung motif politik dan juga abuse (penyalahgunaan) kekuasaan,” ujar Benny merujuk pada kebijakan pemberian Release and Discharge (R&D) atau pemberian surat keterangan bebas dari tuntutan hukum kepada debitor BLBI.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden No 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur Yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
har/AR-3
source : koran-jakarta.com
Minggu, 07 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar