Usul hak angket BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) sebagai lanjutan interpelasi BLBI berakhir antiklimaks. Fraksi-fraksi besar di parlemen yang semula ngotot kemarin justru menolak ikut menyetujui hak konstitusional dewan untuk melakukan investigasi itu.
Tampilkan postingan dengan label info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info. Tampilkan semua postingan
Rabu, 10 Februari 2010
Minggu, 07 Februari 2010
Demokrat akan Ajukan Angket BLBI
Keinginan Partai Demokrat menggulirkan pengajuan hak angket DPR untuk menyelidiki kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hendaknya tidak hanya dijadikan alat kompromi politik.
Sabtu, 30 Januari 2010
PDI-P Dituding Terima Rp 482,5 Milyar
Jakarta, Bernas
Tudingan skandal Bank Bali (BB) yang berhasil mengeruk dana Rp 546 milyar dan diduga telibatkan elit pemerintahan, mulai dari Golkar, anggota DPR, menteri hingga Presiden BJ habibie bisa jadi memang terkait dengan politik. Tuduhan serupa kini menimpa PDI-P yang disebut menerima dana Rp 482,5 milyar dari sejumlah konglomerat untuk mengegolkan Megawati menjadi presiden.
Black Box BLBI
Dan jangan lupa, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terkait bidang ekonomi sejak zaman Suharto sampai sekarang juga harus dimintai pertanggungjawabannya karena membiarkan bahkan ikut menghalangi diusutnya kasus BLBI secara tuntas. Atas permintaan IMF, pemerintah Suharto menyelamatkan kroni-kroninya, para taipan pemilik bank swasta yang kolaps di tahun 1997, dengan menggunakan uang rakyat yang dihimpun di dalam APBN. UUD 45 Pasal 33 yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam beserta isinya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, oleh Suharto malah digunakan untuk mempertahankan kesejahteraan para konglomerat yang tengah diambang kebangkrutan dan kroni-kroninya. Semua kewajiban para konglomerat yang harus membayar utang terhadap kreditor dan para nasabahnya, oleh Suharto, diambil-alih pemerintah dengan memakai uang negara yang harusnya disalurkan untuk mensejahterakan rakyatnya.
Biang kerok BLBI yang kabur
Hari-hari ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melakukan koordinasi dengan pihak terkait, Jaksa Agung di antaranya, untuk memulai kembali pengusutan terhadap kasus BLBI. Antasari bahkan menyebut jika target KPK adalah menyeret 18 tersangka kasus ini, para konglomerat hitam yang kabur.
Audit BPK Tahun 2000 tentang Penyaluran dan Penggunaan BLBI
Menindaklanjuti kisruh BLBI yang ramai diperbincangkan publik, BPK pada tahun 2000 telah melakukan audit terhadap penyaluran kasbon tersebut oleh Bank Indonesia dan penggunaannya oleh bank-bank penerima. Salah satu temuan penting audit itu adalah adanya penyimpangan dalam penggunaan BLBI sejak rekening giro bank di Bl bersaldo debet sampai dengan 29 Januari 1999 sebesar Rp.84.842.164 juta atau 58,70 % dari jumlah BLBI per 29 Januari 1999 sebesar Rp. 1 44.536.086 juta
Jenis-jenis BLBI
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia merupakan sekumpulan fasilitas kredit yang disediakan bank Indonesia untuk bank-bank yang mengalami miss-match. Ditilik dari tingkat suku bunganya, selalu di atas bunga komersial biasa karena untuk menghindari terjadinya moral hazard dan sekaligus efek “pinalti” bagi bank penerima.Untuk mengetahui masing-masing fasilitas tersebut silahkan klik dokumen di bawah ini.
Jenis-Jenis BLBI
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia merupakan sekumpulan fasilitas kredit yang disediakan bank Indonesia untuk bank-bank yang mengalami miss-match. Ditilik dari tingkat suku bunganya, selalu di atas bunga komersial biasa karena untuk menghindari terjadinya moral hazard dan sekaligus efek “pinalti” bagi bank penerima. Dari segi prosedural, permintaan bantuan datang dari bank penerima dan bunga berasal dari inisiatif BI. Hanya bank yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak memperoleh kucuran dana kasbon ini. Berikut adalah jenis-jenis fasilitas kredit yang terhimpun dalam BLBI:
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia merupakan sekumpulan fasilitas kredit yang disediakan bank Indonesia untuk bank-bank yang mengalami miss-match. Ditilik dari tingkat suku bunganya, selalu di atas bunga komersial biasa karena untuk menghindari terjadinya moral hazard dan sekaligus efek “pinalti” bagi bank penerima. Dari segi prosedural, permintaan bantuan datang dari bank penerima dan bunga berasal dari inisiatif BI. Hanya bank yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak memperoleh kucuran dana kasbon ini. Berikut adalah jenis-jenis fasilitas kredit yang terhimpun dalam BLBI:
BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA ( BLBI ) Jenis | Jangka waktu | Suku Bunga | Peruntukan | Keterangan | |||||||
| 1 | Fasilitas Diskonto I | 2 hari | Tak berlaku lagi | ||||||||
| 2 | Fasilitas Diskonto II | 90 hari | Tak berlaku lagi | ||||||||
| 3 | Kredit Likuiditas Darurat | 6 bulan | 16%/tahun | Penyehatan bank | Tak diberikan lagi | ||||||
| 4 | Kredit Subordinasi | 20 tahun | 6% capping | Penyehatan bank | Tak diberikan lagi | ||||||
| 5 | SBPU Lelang | 3 bulan | Diskonto 2% di atas SBI bilateral | Pelonggaran likuiditas | |||||||
| 6 | SBPU tanpa lelang | 3 minggu sampai 3 bulan | Rata-rata tertimbang diskonto SBI lelang terakhir | Memenuhi kebutuhan likuiditas harian | |||||||
| 7 | Saldo giro negatif/debet | Kondisi hari terjadi saldo debet | 125% dari rata-rata JIBOR | Menjaga kestabilan sistim perbankan | |||||||
| 8 | Fasilitas DiskontoI Repo | 7 hari | Diskonto 28% | Membantu bank sehat yang tidak memiliki SBI tetapi kesulitan likuiditas | |||||||
| 9 | SBPU Khusus | 3 s/d 18 bulan | Diskonto 27%/tahun | Pengalihan Fasdis I repo, Fasdis II repo dan saldo deb | |||||||
Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham
Tidak mudah bagi pemerintah untuk menggiring obligor ke meja perundingan. Setelah berkali-kali mengeluarkan ancaman, akhirnya obligor mau juga menandatangani perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Ada yang berbentuk MSAA, MRNIA dan APU. Dokumen di bawah ini menyarikan pokok-pokok perbedaan antara tiga jenis perjanjian tersebut.
Keterangan dan Jawaban Pemerintah Terhadap Interpelasi DPR
Menyusul hak Interpelasi yang diajukan DPR-RI, Pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Boediono menyampaikan keterangan dan jawaban dalam Sidang Paripurna DPR RI, 12 Februari 2008.
Sebelum menyampaikan keterangan, sidang paripurna diwarnai hujan interupsi dari kalangan anggota dewan yang mempertanyakan ketidakhadiran SBY. Ada pula yang mempertanyakan prosedur jawaban atas interpelasi yang hanya ditanda tangani oleh Menko Polkam dan Menkeu.
Sebelum menyampaikan keterangan, sidang paripurna diwarnai hujan interupsi dari kalangan anggota dewan yang mempertanyakan ketidakhadiran SBY. Ada pula yang mempertanyakan prosedur jawaban atas interpelasi yang hanya ditanda tangani oleh Menko Polkam dan Menkeu.
Penyelesaian Hukum Kasus BLBI
Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Februari 2006 silam merilis hasil kajian dari perspektif hukum terhadap sengkarut BLBI. Salah satu kesimpulan kajian tersebut menyebutkan, Kebijakan pemerintah dalam penyelesaian kasus BLBI yang lebih mengutamakan mendapatkan pengembalian utang dari para konglomerat pada akhirnya telah mengabaikan prinsip bahwa semua orang sama didepan hukum (equality before the law) dan bertindak jauh dari rasa keadilan dalam masyarakat karena memberikan keistimewaan bagi para pelaku korupsi BLBI serta mengaburkan pengertian “demi kepentingan hukum” sebagai suatu alasan untuk menghentikan penuntutan. Kajian selengkapnya dapat diklik dari dokumen di bawah ini.
Kronologi BLBI
6 Mei 2008
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syamsul Nursalim. Kejaksaan Agung langsung menyatakan banding.
KRONOLOGI KEBIJAKAN PERBANKAN
SEJAK krisis moneter dan krisis ekonomi melanda Indonesia pertengahan tahun 1997, pemerintah sudah banyak membuat kebijakan di bidang perbankan nasional. Tujuannya, tentu saja untuk memulihkan kondisi perbankan dan akhirnya pemulihan ekonomi secara keseluruhan.
Langganan:
Postingan (Atom)











