Sabtu, 30 Januari 2010

Penyampaian Hak Interpelasi DPR RI atas Penyelesaian KLBI dan BLBI

Setelah melalui perdebatan yang alot, Sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui penggunaan Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Penyelesaian Kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Persetujuan itu kemudian disampaikan kepada Presiden RI melalui surat bernomor PW.01/0596/DPR-RI/2008 yang ditujukan kepada Presiden SBY. Untuk membaca surat tersebut dan isi keputusan DPR,

0 komentar:

Posting Komentar