Sabtu, 30 Januari 2010

Jenis-jenis BLBI

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia merupakan sekumpulan fasilitas kredit yang disediakan bank Indonesia untuk bank-bank yang mengalami miss-match. Ditilik dari tingkat suku bunganya, selalu di atas bunga komersial biasa karena untuk menghindari terjadinya moral hazard dan sekaligus efek “pinalti” bagi bank penerima.Untuk mengetahui masing-masing fasilitas tersebut silahkan klik dokumen di bawah ini.

 Jenis-Jenis BLBI

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia merupakan sekumpulan fasilitas kredit yang disediakan bank Indonesia untuk bank-bank yang mengalami miss-match. Ditilik dari tingkat suku bunganya, selalu di atas bunga komersial biasa karena untuk menghindari terjadinya moral hazard dan sekaligus efek “pinalti” bagi bank penerima. Dari segi prosedural, permintaan bantuan datang dari bank penerima dan bunga berasal dari inisiatif BI. Hanya bank yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak memperoleh kucuran dana kasbon ini. Berikut adalah jenis-jenis fasilitas kredit yang terhimpun dalam BLBI:


BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA ( BLBI ) Jenis
Jangka waktu
Suku Bunga
Peruntukan
Keterangan
1 Fasilitas Diskonto I 2 hari Tak berlaku lagi
2 Fasilitas Diskonto II 90 hari Tak berlaku lagi
3 Kredit Likuiditas Darurat 6 bulan 16%/tahun Penyehatan bank Tak diberikan lagi
4 Kredit Subordinasi 20 tahun 6% capping Penyehatan bank Tak diberikan lagi
5 SBPU Lelang 3 bulan Diskonto 2% di atas SBI bilateral Pelonggaran likuiditas
6 SBPU tanpa lelang 3 minggu sampai 3 bulan Rata-rata tertimbang diskonto SBI lelang terakhir Memenuhi kebutuhan likuiditas harian
7 Saldo giro negatif/debet Kondisi hari terjadi saldo debet 125% dari rata-rata JIBOR Menjaga kestabilan sistim perbankan
8 Fasilitas DiskontoI Repo 7 hari Diskonto 28% Membantu bank sehat yang tidak memiliki SBI tetapi kesulitan likuiditas
9 SBPU Khusus 3 s/d 18 bulan Diskonto 27%/tahun Pengalihan Fasdis I repo, Fasdis II repo dan saldo deb

0 komentar:

Posting Komentar