Sabtu, 30 Januari 2010
Penyelesaian Hukum Kasus BLBI
Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Februari 2006 silam merilis hasil kajian dari perspektif hukum terhadap sengkarut BLBI. Salah satu kesimpulan kajian tersebut menyebutkan, Kebijakan pemerintah dalam penyelesaian kasus BLBI yang lebih mengutamakan mendapatkan pengembalian utang dari para konglomerat pada akhirnya telah mengabaikan prinsip bahwa semua orang sama didepan hukum (equality before the law) dan bertindak jauh dari rasa keadilan dalam masyarakat karena memberikan keistimewaan bagi para pelaku korupsi BLBI serta mengaburkan pengertian “demi kepentingan hukum” sebagai suatu alasan untuk menghentikan penuntutan. Kajian selengkapnya dapat diklik dari dokumen di bawah ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar