Menyusul hak Interpelasi yang diajukan DPR-RI, Pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Boediono menyampaikan keterangan dan jawaban dalam Sidang Paripurna DPR RI, 12 Februari 2008.
Sebelum menyampaikan keterangan, sidang paripurna diwarnai hujan interupsi dari kalangan anggota dewan yang mempertanyakan ketidakhadiran SBY. Ada pula yang mempertanyakan prosedur jawaban atas interpelasi yang hanya ditanda tangani oleh Menko Polkam dan Menkeu.
Sabtu, 30 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar