Ringkasan Kesimpulan TBH KKSK
Menindaklanjuti lambannya penyelesaian kewajiban para obligor yang sudah menandatangani Perjanjian PKPS (MSAA,MRNIA dan APU), Komite Kebijakan Sektor Keuangan telah membentuk Tim Kajian Hukum yang bertugas untuk memeriksa tingkat kepatuhan obligor terhadap perjanjian yang sudah mereka tanda tangani. Dalam kesimpulannya, KKSK berpendapat tak satupun obligor yang nyata-nyata patuh dan memenuhi kewajiban yang tertuang dalam PKPS masing-masing. Berikut intisari kesimpulan TBH KKSK:
Resume Kesimpulan Kajian
Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Kesimpulan TBH-KKKSK
Terhadap pengemplang yang menandatangani MSAA:
i. Tidak ada satupun Pemegang Saham yang memenuhi kewajiban semua kewajibannya dalam perjanjian PKPS MSAA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam masing-masing perjanjian PKPS MSAA tersebut.
ii. Pemenuhan oleh masing-masing Pemegang Saham atas kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian PKPS MSAA berbeda-beda tingkatannya, dari beberapa Pemegang Saham yang telah secara bertahap memperoleh release and discharge dari BPPN sampai dengan beberapa Pemegang Saham yang tidak memenuhi unsur closing sehingga tidak memperoleh release and discharge dari BPPN, bahkan sampai dengan ada Pemegang Saham yang mengaku sudah melakukan closing dan mendapatkan release and discharge dari BPPN, walaupun menurut pendapat TBH KKSK closing sebenarnyanya belum terjadi, sehingga pemegang saham yang bersangkutan tidak berhak atas release and discharge.
iii. Dari seluruh jumlah Pemegang Saham, hanya Salim Grup yang bisa dikatakan mendekati pemenuhan syarat closing, itupun masing menyisakan pelanggaran terhadap pernyataan dan jaminan dalam perjanjian PKPS MSAA Salim yang menimbulkan potensi kerugian negara sebagai pihak dalam perjanjian PKPS MSAA sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap jumlah tertentu yang telah disepakati bersama oleh BPPN dan pemegang saham dan dilakukannya uji tuntas keuangan untuk mengetahui kerugian negara sebagai pihak dalam perjanjian PKPS MSAA karena pelanggaran terhadap pernyataan dan jaminan tersebut Kesimpulan TBH-KKKSK
Terhadap pengemplang yang menandatangani MRNIA:
i. Pemegang Saham tidak memenuhi kewajiban pembayaran awal yang diwajikan oleh ketentuan oleh masing-masing perjanjian PKPS APU, kecuali beberapa Pemegang Saham
ii. Pemegang Saham tidak memenuhi kewajiban pembayaran pokok JKPS yang masing-masing sebesar 10% dari jumlah pokok JKPS untuk tahun pertama, bunga, bunga denda dan biaya yang ditanggung pemegang saham, baik dalam jumlah yang harus dibayar dan atau ketepatan pembayaran dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam masing-masing perjanjian PKPS APU kecuali beberapa pemegang saham.
iii. Semua Pemegang Saham tidak memenuhi kewajiban pemenuhan penyerahan agunan yang nilaianya sesuai dengan ketentuan masing-masing perjanjian PKPS APU harus mencapai 150% pokok JKPS.
iv. Selain hal-hal tersebut diatas, pemegang saham telah tidak patuh, lalai atau cidera janji atas ketentuan-ketentuan perjanjian PKPS APU, tetapi tidak terbatas pada: (a) pemenuhan pernyataan dan jaminan dalam perjanjian PKPS APU; (b) menyempurnakan pengikatan agunan, dsb.
v. BPPN tidak melalukan verifikasi atau pokok JKPS, bunga, bunga denda dan biaya yang ditanggung pemegang saham, sehingga pokok JKPS, bunga, bunga denda, biaya yang ditanggung Pemegang Saham dan jumlah lain yang terutang menurut perjanjian PKPS APU adalah jumlah-jumlah yang dimuat dalam masing-masing perjanjian PKPS APU sebagaimana telah disetujui oleh BPPN dan Pemegang Saham
vi. BPPN dan Pemegang Saham tidak menandatatangani Akta Pengakuan Utang yang memenuhi persyaratan dalam pasal 224 RIB atau pasal 258 RBg, sebagaimana dimungkinkan oleh masing-masing perjanjian PKPS APU.
vii. Sampai tanggal laporan pemeriksaan kepatuhan dan pendapat hukum TBH KKSK, tingkat kepatuhan pembayaran dari Pemegang Saham PKPS APU adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran C, yaitu yang terendah menghasilkan tingkat pengembalian uang tunai, tidak termasuk nilai jaminan, sebesar 0,01% dari pokok JKPS dan yang tertinggi adalah sebesar 35,08% dari pokok JKPS.
Kesimpulan TBH-KKKSK
Terhadap pengemplang yang menandatangani APU:
i. Tidak ada satupun Pemegang Saham yang memenuhi kewajiban semua kewajibannya dalam perjanjian PKPS MRNIA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam masing-masing perjanjian PKPS MRNIA tersebut.
ii. Pemenuhan oleh masing-masing Pemegang Saham atas kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian PKPS MRNIA berbeda-beda tingkatannya.
Sabtu, 30 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar