Sabtu, 30 Januari 2010

Ringkasan Pengumuman Panja BLBI - 3

Empat hari setelah pelantikan, pemerintah memutuskan penerapan CBS tidak jadi. BI kembali menaikkan suku bunga SBI dan denda giro wajib minimum (GWM) Offered Rate (Jibor)-overnite-maupun bunga saldo debet menjadi sebesar 500 persen dari suku bunga Jibor overnite.
Hal ini dimaksudkan agar bank-bank tidak menggunakan saldo debet dan cepat mengembalikan BLBI yang telah diterimanya.
Pada saat itu juga diterbitkan PP Nomor 38 Tahun 1998, yang menetapkan bank-bank umum yang telah berdiri wajib menyesuaikan modal setornya menjadi Rp 1 trilyun per 1 Desember 1998. Pada 31 Desember 1998, modal setornya diubah lagi menjadi Rp 2 trilyun. Saat itu terjadi kenaikan bunga SBI menjadi 40 persen per tahun.
Selama Maret itu, BPPN juga menguasai manajemen perbankan yang memperoleh BLBI yang melampaui modal bank. Akibatnya, kendali perbankan berada di tangan BPPN. Pada tanggal 31 Maret 1998, pengalihan tagihan BI terhadap bank dalam penyehatan BPPN sesuai dengan persyaratan LoI.
Pada periode Maret itu, Subarjo Djojosoemarto dan Achwan diangkat sebagai Direktur BI untuk mengisi posisi yang ditinggalkan pejabat sebelumnya.
April 1998, mantan Menkeu Fuad Bawazier membekukan izin operasi (BBO) tujuh bank, yaitu Bank Kredit Asia, Bank Centris, Bank Deka, Bank Subentra, Bank Pelita, Bank Hokindo dan Bank Surya. Sedangkan tujuh bank lainnya, yaitu Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Danamon, Bank Umum Nasional, Bank Tiara Asia, Bank PDFCI, Bank Modern dan BankExim, diambil alih pengelolaannya (BTO) oleh BPPN. Diumumkan juga oleh Fuad Bawazier, 22 bank swasta dan 10 bank Pembangunan Daerah yang dimasukkan dalam pengawasan BPPN.
BI kembali menaikkan SBI berkisar antara 9,52 persen menjadi 16,67 persen. Pemerintah juga mengumumkan telah dipenuhinya semua deadline reformasi yang disepakati dengan IMF. Pengetatan likuiditas membuat rupiah menguat menjadi Rp 7.800/dolar AS. Inflasi meningkat dan neraca transaksi berjalan makin negatif. Saat itu, demonstrasi mahasiswa mulai merebak.
Sementara di BI, dua direktur BI Haryono dan Mukhlis Rasyid diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Achjar Iljas dan Dono Iskandar. Dengan penggantian ini anggota direksi di bawah era kepemimpinan J Soedradjad Djiwandono telah diberhentikan seluruhnya sebelum masa tugasnya berakhir.
Mereka digantikan oleh kepemimpinan Syahril Sabirin dengan direksinya antara lain Aulia Pohan, Miranda S Goeltom, Iwan R Prawiranata, Soebardjo Djojosoemarto, Achwan, Achjar Iljas dan Dono Iskandar.
Pemerintah juga mengeluarkan Keppres No 55 Tahun 1998 tentang Surat Utang, yang akan menjadi landasan hukum bagi penerbitan Surat Utang pemerintah. Keppres tersebut terbit atas usulan Menkeu Fuad Bawazier dalam suratnya tanggal 2 April 1998 bernomor S-245/MK/1998. (har)

Fasilitas Kredit terhadap Pihak Afiliasi Pada BBO No.
Nama Bank
Afiliasi
Jumlah
1
Bank Surya Bambang Sutrisno, Wk Komisaris Utama
Rp. 1,7 Milyar
2
Bank pelita Agus Anwar, Presdir Alfred Fransiscus, Direktur Treasury
Rp. 71,7 Milyar
3
Bank Istismarat Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Rp. 243,7 Milyar
4
Bank Centris Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Rp. 126,5 Milyar
5
Bank Subentra Ongki Wanadjadi Wirasusanto, Dirut

Roni Gandjar Wirahadi, Direktur

RustamWirasusanto, Direktur

Melia Suherman, Credit Group Head
Rp. 24,2 Milyar

Rp. 194,4 Milyar
6
Bank Deka Royanto Kurniawan, Dirut
Rp. 52,3 Milyar
7
Bank Hokindo Sisdjiatmo, Dirut

Hokianto, Direktur

Hokiarto, Direktur
Rp. 259,1 Milyar

Keterangan
BBO : Bank beku operasi.
Sumber : Laporan Panja BLBI Komisi IX DPR.
KOMPAS Senin, 13-03-2000. Halaman: 15

0 komentar:

Posting Komentar